Aspal Buton (Asbuton) – batuan aspal alami yang melimpah di Pulau Buton, Sulawesi Tenggara – kini kembali menjadi sorotan publik. Pemerintah menyiapkan regulasi baru untuk menjadikan Asbuton bahan baku utama dalam pembangunan jalan, dengan harapan mengurangi ketergantungan pada aspal impor.
Kebijakan yang sedang difinalisasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan diimplementasikan mulai Mei 2026 setelah diterbitkannya Keputusan Menteri (Kepmen). Menteri PU Dody Hanggodo menjelaskan, regulasi ini mengadopsi pendekatan serupa dengan mandat biodiesel B10‑B30, lalu mengembangkannya menjadi program A30 – campuran aspal yang mengandung 30% Asbuton dan 70% aspal murni.
"Prosesnya sudah berjalan, mudah‑mudahan dalam satu‑dua minggu ke depan selesai. Kami akan segera launching program A30 karena secara teknis ini bisa dengan mudah dikerjakan oleh kontraktor tanpa perlu modifikasi besar pada asphalt mixing plant," kata Dody dalam konferensi pers di Jakarta.
Jika diterapkan, A30 diperkirakan dapat menurunkan biaya pengadaan aspal hingga 30%, sebuah penghematan penting di tengah keterbatasan anggaran APBN yang harus bersaing dengan kebutuhan pangan, kesehatan, dan infrastruktur lainnya.
Mengenal Aspal Buton
Aspal Buton merupakan aspal alam yang terbentuk secara geologis selama jutaan tahun, berupa campuran bitumen alami dengan mineral batuan. Berbeda dengan aspal berbasis minyak yang diproduksi dari residu minyak bumi, Asbuton dapat ditambang langsung dari deposit alam.
Menurut praktisi konstruksi jalan, Riski Wahyudi, "Aspal alam disebut aspal batu atau aspal gunung yang banyak terdapat di Pulau Buton. Kandungan bitumen bervariasi tergantung deposit, namun secara umum cukup baik untuk perkerasan jalan. "
Cadangan dan Potensi Strategis
Pulau Buton menyimpan salah satu cadangan aspal alam terbesar di dunia. Data SIMPK Kementerian PU memperkirakan cadangan mencapai 662 juta ton, meski belum terverifikasi secara independen. Besarnya potensi ini menjadikan Asbuton aset strategis nasional yang dapat menurunkan impor aspal secara signifikan.
Dengan regulasi A30, pemerintah berharap tidak hanya menghemat biaya, tetapi juga membuka peluang industri dalam negeri, memperkuat kemandirian bahan baku, dan menstimulasi ekonomi daerah Sulawesi Tenggara.